UMR Jakarta Terbaru 2023 Naik 5,6%, Akhirnya Jadi Segini!

Pada 22 November 2022 lalu, seluruh provinsi di Indonesia secara serentak mengugumkan ketentuan terbaru UMR tingkat I atau UMP untuk tahun 2023. Termasuk pula Kota Jakarta, yang mengalami kenaikan sebesar 5,6% dari sebelumnya. Berapa UMR Jakarta yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 ? Yuk simak.

Perbandingan UMR DKI Jakarta 2022 dan 2023

Akibat adanya gugatan dari pihak pengusaha, UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 sebelumnya sempat mengalami angka naik turun. Kala itu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkannya secara resmi pada tanggal 21 November 2021. Dimana UMR ditetapkan sebesar Rp. 4.453.935, yang mengalami kenaikan sebanyak 0.854% dari tahun sebelumnya.

Setelah besarnya UMR 2022 ditetapkan, gubernur DKI Jakarta mengumumkan revisi pada tanggal 18 Desember 2021. Sehingga upah minimumnya mengalami kenaikan 5,1% dari tahun sebelumnya, atau sebesar Rp. 225.000 per bulan. Jadi UMR 2022 setelah direvisi ditetapkan menjadi Rp. 461.854.

Akan tetapi, keputusan untuk menaikkan UMR ย hingga 5,1% ditolak oleh PTUN Jakarta. Yang pada akhirnya UMR untuk DKI Jakarta yang final adalah Rp. 4.573.845. Bila dibandingkan dengan nominal tersebut, UMR Jakarta 2023 mengalami kenaikan sekitar 5,6% atau sebesar Rp. 326.953. Adapun upah minimum regional Jakarta pada tahun 2023 ditetapkan oleh pemprov sebesar Rp. 4.901.798.

Dasar Hukum Kenaikan UMR DKI Jakarta 2023

Landasan penetapan UMR DKI Jakarta 2023 yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan UMP. Penetapan besaran upah minimum regional ini disahkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Th. 2022 tentang Upah Minimum Provinsi 2023.

Keputusan Gubernur tersebut menjelaskan bahwa penerapan UMR DKI Jakarta 2023 berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pengusaha, maka diwajibkan menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah tersebut di perusahaan, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan memberi upah bagi para pekerjanya.

Pengusaha dalam hal ini tidak diperbolehkan membayar upah lebih rendah dari UMR sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. Apabila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang undangan. Keputusan Gubernur terkait UMR DKI Jakarta sendiri mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

UMR JABODETABEK

Bukan hanya Jakarta, beberapa daerah penyangga ibu kota juga mengalami kenaikan upah minimum regional. Bahkan UMR di Bekasi berhasil menyusul UMR di DKI Jakarta dengan upah mencapai Rp. 5,1 Juta. Sehingga di Jabodetabek, Kota Bekasi menduduki urutan pertama dengan besaran upah tertinggi.

Bila dibandingkan dengan daerah lain, UMR di DKI Jakarta terbaru relatif cukup tinggi. Dan jika dibandingkan dengan UMR di kawasan Bodetabek, UMR DKI Jakarta 2023 bisa dilihat tidak memiliki selisih yang terlalu jauh. Seperti Kota Bekasi dengan UMR Rp. 5.158.248, dan Kabupaten Bekasi dengan UMR Rp. 5.137.574.

Kemudian ada Kota Bogor yang memiliki UMR 2023 Rp. 4.639.429, Kabupaten Bogor Rp. 4.520.212, Kota Depok Rp. 4.694.493, Kota Tangerang Rp. 4.584.519, Kota Tangerang Selatan Rp. 4.551.451, dan Kabupaten Tangerang Rp. 4.527.688. Jika dilihat, kawasan Jabodetabek memiliki upah minimum dengan nominal lebih dari 4 juta, sehingga bisa dibilang cukup tinggi.

Jadi, UMR DKI Jakarta terbaru naik hingga 5,6% dari tahun sebelumnya menjadi Rp. 4.901.798. Bila dibandingkan daerah lainnya, nominal ini termasuk cukup tinggi. Dan bila dibandingkan dengan kawasan Bodetabek, selisihnya tidak jauh berbeda. Dengan upah minimum yang tergolong tinggi, tidak heran jika banyak orang bermigrasi ke Jakarta untuk mencari kerja. Apakah anda salah satunya ?