Jika kamu bertanya tentang bolehkah pernikahan beda agama di Indonesia? Dilansir dari nicewedding.id, terdapat kasus tentang mengabulkan gugatan pasangan beda agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dimana kasus gugatan pasangan beda agama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), DRS yang beragama Kristen dan JN beragama agama Islam. Keduanya sudah melangsungkan pernikahan di Gereja Kristen Nusantara, Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2022 .
Di tanggal 27 Juni 2022 keduanya meyalangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta pengadilan menyatakan perkawinan mereka sah. Dan mereka juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapill) menerbitkan akta perkawinan untuk mereka.
Dan hasil keputusan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapill) menyatakan bahwa gugatan tersebut sebagian dikabulkan. Tapi majelis hakim menolak mengabulkan permohonan keduanya agar status perkawinan mereka sah.
Tetapi, majelis mengabulkan permintaan keduanya untuk memerintahkan Dukcapil mencatatkan status perkawinan keduanya dan memberikan akta perkawinan.
Menurut hakim, keduanya berbeda agama tetapi keduanya telah melakukan perkawinan. Sehingga seperti yang tercatat dalam undung-undah, perkawinan mereka lakukan harus dicatatkan di Dukcapil. Dari kasus ini bagaimana sebenarnya aturan pernikahan beda agama di Indonesia? Apakah ada undang-undang memperbolehkan pernikahan beda agama di Indonesia?
Aturan undang-undang pernikahan beda agama di Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang ihwal pernikhanan. Dalam pasal 1 di undang-undang tersebut. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan pada pasal 2, menyatakan perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum agama dengan isi atauran undang-undang sebagai berikut :
- Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian di dalam pasar 88 dalam undang-undang yang sama tentang perkawinan yang dilarang, di dalamnya terapat isi larangan agama, yang berbunyi :
Perkawinan dilarang antara dua orang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Jadi aturan undang-indang perkawinan di Indonesia tidak mengatur khusus soal perkawinan beda agama. Tetapi pada Pasal 2 UU perkawinan sering ditafsirkan bahwa hukum kawin beda agama merujuk kepada hukum agama.
Sekali Terjadi Pernikahan Beda Agama di Indonesia
Jika kita sering melihat berita di media televisi atau media sosial, pastinya kita sering mendengar kasus pernikahan beda agama. Putusan Nomor 1400K/PDT/1986 dari Mahkamah Agung (MA) pernah mengabilkan perkawinan beda agama oleh dua pihak yang melakukan pengajuan kasasi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak berisi tentang ketentuan perkawinan beda agama.
Hal ini menurut majelis hakim sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 soal kedudukan setiap warga negara yang sama di depan hukum. Selain itu, di Pasal 29 Ayat pasal 2 juga berisi negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama masing-masing
Putusan inilah yang sering menjadi rujukan bagi pasangan beda agama untuk mengajukan izin pernikhan beda agama di Indonesia.
Pernikahan Beda Agama Dicatatkan Dukcapil
Dalam undang-undang perkawinan pasal 2 ayat 2, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, mahkamah Agung juga pernah menerbitkan fatwa yang menyebutkan bahwa perkawinan beda agama tidak bisa dicatatkan. Tetapi terdapat pengecualian yang terdapat pada putusan Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019.
Selain itu, pencatatan perkawinan juga diatur berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).