Deretan Upaya KFTD dalam Mencegah Korupsi dan Mempertahankan Kredibilitasnya

PT Kimia Farma Trading & Distribution atau juga dikenal dengan sebutan KFTD merupakan perusahaan distributor produk farmasi dan produk kesehatan di Indonesia yang berupaya untuk mempertahankan kredibilitasnya. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan mencegah terjadinya korupsi di dalam perusahaan.

Beberapa upaya KFTD untuk mencegah korupsi, yaitu:

1. Adanya Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

KFTD menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mewujudkan perusahaan yang bebas dari korupsi.ย  Hal ini juga merupakan salah satu upaya untuk mencapai tata kelola perusahaan yang baik.

Kebijakan antipenyuapan KFTD antara lain:

  1. Mematuhi peraturan perundangan tentang antipenyuapan.
  2. Bersikap zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi dan penyuapan.
  3. Memastikan semua unit kerja melakukan penilaian dan pengendalian risiko penyuapan.
  4. Menetapkan sasaran SMAP.
  5. Memastikan bahwa strategi yang dirancang serta kebijakan anti penyuapan.
  6. Melakukan kajian terhadap efektivitas SMAP secara periodik dan berkelanjutan.
  7. Menyampaikan kebijakan SMAP kepada prapemangku kepentingan.
  8. Menyediakan fasilitas sistem pelaporan pelanggaran maupun indikasi penyuapan.
  9. Menerapkan sistem reward dan punishment untuk partisipasi karyawan terhadap penerapan SMAP.
  10. Menetapkan fungsi kepatuhan antipenyuapan.

2. Adanya Whistle Blowing System

Selain penerapan SMAP, upaya lain dalam mencegah terjadinya korupsi yaitu adanya Whistle Blowing System. Sistem ini digunakan sebagai wadah pelaporan pelanggaran atau dugaan penyuapan dan fraud. Pelaporan diijinkan tanpa nama sehingga kerahasiaan identitas pelapor dapat terjaga. Terdapat super admin yang melakukan pemeriksaan laporan berdasarkan bukti, serta melaporkan ke komite etik.

3. Adanya Pedoman Pengelolaan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi.

KFTD juga menyusun pedoman pengelolaan penerimaan dan pemberian gratifikasi untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pedoman ini juga menjadi upaya menjaga kredibilitas perusahaan KFTD agar tetap amanah, akuntabel, dan transparan. Kredibilitas yang terjaga dapat meningkatkan kepercayaan para pemegang saham dan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan.