Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan adalah serangkaian prinsip dan peraturan yang digunakan sebagai acuan dalam mengelola suatu perusahaan. Di Indonesia, aturan mengenai tata kelola perusahaan tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-2/MBU/03/2023ย tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
Sebagai salah satu perusahaan yang berada di lingkungan BUMN yang bergerak di bidang distribusi dan perdagangan produk kesehatan, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) tentu turut menerapkan konsep GCG dalam pengelolaan perusahaannya. Di antara sejumlah kebijakan yang diterapkan, keselamatan kerja pegawai menjadi poin yang menjadi perhatian. Berikut adalah beberapa prinsip KFTD yang diberlakukan untuk menjamin Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).ย ย
-
Menaati Peraturan Perundang-undangan dan Standar yang Berlaku
Pasal K3 di Indonesia diatur dalam sejumlah undang-undang (UU), yakni Undang-Undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970, UU Kesehatan No. 17 tahun 2023, UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Perundang-undangan inilah yang dijadikan standar dalam penerapan konsep K3 di perusahaan, termasuk dalam ruang lingkup KFTD.ย ย
-
Mengutamakan Tindakan Pencegahan
Tindakan preventif dimaksudkan untuk menghindari terjadinya risiko kecelakaan yang dihadapi pegawai. Tindakan ini dilakukan dengan memastikan kelengkapan keamanan instrumen serta peralatan kerja yang digunakan. Tak hanya soal keselamatan kerja, perusahaan juga melakukan sejumlah tindakan preventif untuk mencegah terjadinya praktik KFTD Korupsi.
-
Melakukan Penanggulangan atas Kejadian Kecelakaan
Saat risiko kecelakaan yang tidak diinginkan terjadi, KFTD dengan sigap akan melakukan tindakan penanggulangan sesuai kebutuhan. Tindakan penanggulangan akan dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.ย ย
-
Melaporkan Setiap Insiden dan Kecelakaan Kerja dengan Segera
Setiap insiden atau kecelakaan kerja yang terjadi harus segera dilaporkan kepada pimpinan unit masing-masing serta instansi berwenang terkait. Dengan begitu, perusahaan akan lebih cepat dalam menentukan tindakan penanggulangan.ย
-
Melakukan Pemeriksaan, Inspeksi, dan Evaluasi Berkala
Dalam jadwal yang sudah terstruktur, KFTD melakukan pemeriksaan, inspeksi, dan evaluasi terhadap semua sarana yang terlibat, termasuk sumber daya dan peralatan kerja. Seluruh proses ini dilakukan guna memastikan kesiapan setiap aspek yang digunakan dalam kegiatan usaha.ย
Dengan mengacu pada sejumlah prinsip tersebut, KFTD turut memastikan keselamatan dan kerja pegawainya sekaligus mendukung keberhasilan aktivitas usaha yang dilakukan oleh perusahaan. Selain itu, penerapan K3 secara berkelanjutan juga sesuai dengan nilai-nilai good corporate governance yang terkandung dalam visi dan misi serta strategi perusahaan ini.